METRO SULTENG-Usai menolak permohonan perlindungan dari Agnes Gracia dalam kasus penganiyaan terhadap David.
Pihak LPSK kini mengabulkan permohonan perlindungan dari saksi kasus penganiyaan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Mario Dandy Dan Agnes Gracia Baru Sebulan Pacaran
Pihak LPSK membeberkan alasan beri perlindungan terhadap orang tua teman David yakni berinisial N dan R.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo hal itu berdasarkan dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
Baca Juga: Status Hukum Naik, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Agnes Gracia Dalam Penganiayaan David
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ujarnya, dilansir Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Ayah Shane Lukas Tersangka Penganiayaan David Tak Kuasa Tahan Tangis: Tidak Kuat Dengan Kejadian Ini
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.