hukum-kriminal

Pihak Kompas TV Angkat Suara Soal Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:39 WIB
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyebutkan wawancara terhadap Bharada E merupakan bagian dari kebebasan pers. (Ist)

METRO SULTENG-Usai adanya kabar pencabutan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak Kompas TV angkat suara.

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyebutkan wawancara terhadap Bharada E merupakan bagian dari kebebasan pers.

Baca Juga: LPSK Beberkan Dasar Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan Lantaran Wawancara Di Tv

Hal ini merujuk pada ketentuan konsideran huruf a UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ketentaun Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut diatas," ujar Rosiana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Bantah Adanya Tuduhan Richard Eliezer Langgar Aturan Perlindungan LPSK

Padahal, wawancara itu juga tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, menyebut bahwa wawancara tersebut atas dasar persetujuan Bharada E.

Baca Juga: Imbas Tayangan Wawancara Di Tv, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Tak hanya itu, pihak Kompas TV juga mendapat persetujuan dari kuasa hukum, Ronny Talapessy dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba.

Tags

Terkini