METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E. Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy minta tinjau kembali.
Ronny mengatakan peninjauan kembali itu sebagai upaya agar hak-hak korban Richard Eliezer atau Bharada E tidak dikorbankan.
Baca Juga: Imbas Tayangan Wawancara Di Tv, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer
Ronny juga mengaku merasa kecawa atas keputusan yang diambil oleh LPSK. Ia menyebut hal itu hanya akan kerugian Bharada E.
Bahkan ia membantah adanya pelanggaran yang disebutkan LPSK terhadap perjanjian tersebut.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E, Ada Apa? Ternyata Alasannya Karena Ini
"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dalam poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny dilansir Sabtu, (11/3/2023).
Padahal, kata Ronny pihak LPSK telah menyetujui adanya wawancara yang akan dilakukan pihak stasiun televisi swasta terhadap Bharada E.
Baca Juga: Portofino Ref. 3590, Arloji Pertama dari IWC yang Menggunakan Modul Kalender Lengkap
"Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," bebernya.***