METRO SULTENG-Setelah menang kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, Kades Marana, Donggala, Sulteng, Lutfin S.Sos akhirnya melakukan pengajuan permintaan eksekusi putusan perkara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Pengajuan itu dilakukan setelah berkordinasi dengan pihak PTUN Palu, terkait putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah mendapat salinan putusan.
" Yang saya ajukan permintaan eksekusi putusan perkara itu mulai dari putusan PTUN Palu, PTUN Makasar dan yang terakhir putusan dari MA," jelas Lutfin, Rabu (8/3).
Baca Juga: Bakal Seru Nih! Prabowo Nyatakan Siap Bertarung Lawan Anies Baswedan Di Pilpres 2024 Mendatang
Dalam permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu untuk memerintahkan Bupati Donggala selaku Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam Perkara TUN No. No. 56/G/2021/PTUN.PL junto No. 59/B/2022/PT.TUN. Mks dan putusan dari MA No. 659 K/TUN/2022 segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui sebelumnya Lutfin secara beruntun menang di tiga tingkatan. Dalam Amar Putusan Majelis Hakim PTUN Palu sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2021, berbunyi dalam eksepsiMenyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian diantaranya.
Baca Juga: Pabrik Palm Oil PT ANA Tak Lagi Berproduksi Normal, Ini Penyebabnya
-Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos.
-Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin.
-Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026 dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Hal itu diperkuat oleh putusan Majelis Hakim PT.TUN Makassar pada Tingkat Banding Nomor : 59/B.TUN/2022/PT.TUN.Mks, tanggal 25 Mei 2022, yang berbunyi Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat serta Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 56/G.TUN/2021/PTUN.PLu, tanggal 10 Febuari 2022.
Baca Juga: Berbeda Dengan PKS, Partai Demokrat Tegas Tolak Pasangkan Sandiaga Uno Dengan Anies Baswedan
·Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan selanjutnya permohonan kasasi Bupati Donggala tidak diterima oleh Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi Nomor 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, dengan amar putusan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Donggala tidak dapat diterima dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)