hukum-kriminal

Belum Ada Titik Terang Bagi Warga Desa Pebounang Dan Dongkalan Parigi Moutong Soal Sengketa Tanah

Senin, 6 Maret 2023 | 10:27 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. (Ist)

METRO SULTENG-Warga Masyarakat Desa Pebounang dan Desa Dongkalan, Parigi Moutong meminta bantuan Lembaga Laskar Keadilan untuk didampingi melakukan mediasi dengan pemerintah Kecamatan Palasa, terkait 2 (dua) perkara/persoalan tanah yang terletak di Desa Pebounang dan Desa Bobalo, Kecamatan Palasa. 

Menurut Ketua Laskar Keadilan, Mohamad Tamsil Tamrin bahwa permintaan mediasi tersebut dikarenakan 2 (dua) surat pemberhentian proses perkara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Palasa pada tanggal 24 Januari 2023, dimana isi sebagian surat tersebut menyebutkan

"Memutuskan lokasi yang disengketakan kami serahkan kembali kepada tergugat." Namun, yang pada kenyataannya bukan pemilik sah dari tanah tersebut.

Baca Juga: Penampakan Smartwatch Bertenaga AI ChatGPT, Menjadi Salah Satu Model Bahasa Terbesar dan Tercanggih di Dunia

Atas permintaan bantuan dari masyarakat tersebut, Tamsil menyatakan pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Lembaga Laskar Keadilan secara resmi melayangkan surat permohonan mediasi kepada Pemerintah Kecamatan Palasa yang salah satu poin dari isi surat tersebut "Untuk membatalkan surat pemberhentian proses perkara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Palasa pada tanggal 24 Januari 2023."

Namun pada bulan Juli 2003, Pemerintah Desa Pebounang mengeluarkan surat keterangan pemindahan hak atas tanah tersebut di atas ke Kabudi, dan mengajukannya ke Pemerintah Kecamatan Palasa.

Atas dasar surat keterangan itulah Pemerintah Kecamatan Palasa mengeluarkan surat penyerahan atas tanah untuk Kabudi.

Baca Juga: Terlahir Untuk Balapan, Jam Tangan Lamborghini Huracán GT3 EVO Perpaduan Ekspresif Material Hiper dan Mekanik

Tamsil mengatakan salah seorang warga masyarakat Desa Pebounang, Aman, merasa keberatan dan melaporkan ke Pemerintah Kecamatan terkait surat penyerahan kepemilikan tanah atas nama Kabudi.

Karena menurutnya bahwa tanah itu merupakan tanah yang telah dihibahkan oleh Abd. Muin Pulumoduyo, untuk dijadikan pemukiman bagi masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan surat hibah atas tanah itu pada tahun 1971. 

"Desember tahun 2003, Pemerintah Kecamatan Palasa telah melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut, dan ternyata tidak ada alas hak yang membuktikan tanah tersebut milik Kabudi. (dibuktikan dengan Surat Pemberhentian Perkara dari Pemerintah Kecamatan)," kata Tamsil dalam keterangan yang diterima Metrosulteng.com, Senin, (6/3/2023).

Baca Juga: Fenomena Hujan Es di Morowali Utara Yang Bikin Warga Ketakutan, Ini Penjelasan BMKG

Sementara di tempat lain, lanjut Tamsil salah seorang warga Desa Dongkalan, Aris, telah membeli tanah di Desa Bobalo dari Aras, dibuktikan dengan akta jual beli pada tahun 2005 juga merasa dirugikan dan melaporkan ke Pemerintah Kecamatan atas dikeluarkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama Aminah, pada tahun 2022 oleh Kepala Desa Bobalo.

Menindak lanjuti surat permohonan mediasi pertama yang dikirimkan oleh Lembaga Laskar Keadilan kepada Pemerintah Kecamatan Palasa ditanggal 15 Februari 2023.

Halaman:

Tags

Terkini