Karena menolak menandatangani, lanjut Abraham, akhirnya Bupati Donggala Kasman Lassa menyurat langsung kepada Kades, Lurah, dan Camat pada tanggal 29 Mei 2019 perihal pelatihan home industry.
Abraham mengatakan, Bupati Donggala mestinya meminta pertimbangan kepada Dinas PMD sebelum menyurat ke para Kades, karena biaya pelatihan akan mengunakan dana desa.
Baca Juga: Wartawan Mengadukan Sikap Arogan Kadis DLHD ke Bupati Morowali
“Inilah yang saya khawatirkan, jangan sampai ada intervensi dalam pengunaan dana desa. Tapi Bupati kan sudah terlanjur menyurat ke desa akhirnya diberangkatkanlah utusan dari 120 desa. Setiap desa itu 10 orang dengan anggaran Rp5 juta per orang. Pihak desa ini pun saat berangkat maupun pulang dari pelatihan tidak ada melapor ke dinas PMD,” bebernya.
Karena pandemi covid-19 ungkap Abraham, maka berhentilah tindak lanjut dari pelatihan di LPTTG Malindo. Banyak pihak merasa tidak ada output maupun outcome yang dicapai dalam pelatihan yang menggunakan DD sebesar 5 miliar lebih itu.
Merespon hal itu, CV. MMP berinisiatif melakukan sosialisasi soal alat TTG dan direspon oleh sebagian Kades.
“Agar pelatihan di LPTTG ada tindaklanjunya, lalu CV. MMP mencoba melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. Dari sosialisasi tersebut ada tanggapan dari beberapa Kades. Maka di buatlah perjanjian kerja sama (PKS) antara direktur CV. MMP dan Kades untuk pengadaan peralatan TTG. Tapi terus terang saja saya tidak tahu kegiatan sosialisasi itu dan PKS itu,” ucapnya.
Mantan Kadis Capil ini mengaku Direktur CV.MMP, Mardiana pernah mendatangi dirinya menawarkan nota kesepahaman terkait pengadaan alat TTG. Namun Abraham meminta waktu untuk mempelajari isi nota kesepahaman tersebut. Sidikitnya, tiga kali Mardiana mendatangi dirinya.
Idealnya, lanjut Abraham, MoU dulu yang diwakili dinas PMD baru di terjemahkan kedalam PKS, karena penggunaan DD adalah kewenangan desa.
Baca Juga: Bahaya Pemanis Buatan, Tingkatkan Risiko Jantung dan Stroke, Ini Hasil Studi Para Ahli Kesehatan
Karena belum bersedia melakukan nota kesepahaman dengan CV. MMP, Abraham menuturkan, bupati Kasman Lassa lalu bertanya ke Mardiana selaku direktur CV. MMP. Mardiana menjawab bahwa Kadis PMD belum bersedia membuat nota kesepahaman.
Bupati Kasman Lassa kemudian mengeluarkan disposisi atas permohonan pihak dari Mardiana.
“Disposisi itu sudah perintah proses permohonan CV. MMP. Tidak ada lagi disebutkan teliti, pelajari, laporkan. Tegas disitu, proses. Kalau sudah begini kita sebagai staf laksanakan, perintah, saya tanda tangan MoU,” bebernya.
Menurut Abraham dia tidak mengetahui siapa yang menyusun draf MoU tiba-tiba diminta untuk menandatangani. dari keterangan yang ia terima bahwa DB Lubis lah yang menyusun draft MoU saat ia masih menjabat sebagai Kabag Hukum.
Abraham mengira biaya pengadaan alat TTG akan masuk dalam Daftar Penggunaan Anggran (DPA) dinas PMD namun ternyata menggunakan DD.