METRO SULTENG - Sudirman dan Gusman, dua terpidana kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) tahun 2021 di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dieksekusi jaksa pada Jumat 3 Maret 2023.
Jaksa mengeksekusi keduanya, setelah upaya kasasi mereka ke Mahkamah Agung (MA) RI, dinyatakan tidak diterima alias ditolak.
Putusan kasasi Sudirman dan Gusman nomor 24 K/Pid/2023 tertanggal 24 Januari 2023 tersebut, sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis kepada kedua terpidana masing-masing 2 tahun.
Dimintai tanggapannya soal putusan kasasi Sudirman dan Gusman, pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit PT ANA, pengamat hukum Dr. Elvis Dj Katawu SH, MH, menyampaikan bahwa putusan hakim wajib dihormati. Apalagi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini menjadi cerminan dan pelajaran bagi kita. Jangan adalagi yang melakukan pengambilan buah sawit di kebun PT ANA. Karena secara hukum, itu melanggar. Dapat dijerat pidana pencurian oleh PT ANA,"kata Dr. Elvis, pengamat hukum asal Kabupaten Morowali Utara ini.
Menurut Elvis, yang tepat dilakukan oleh masyarakat yang punya bukti hak atas tanah perkebunan PT ANA, adalah mengajukan gugatan perdata terhadap PT ANA.
Setelah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, silakan ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Mohonkan eksekusi.
Pihak mana pun, sambung Elvis, termasuk masyarakat, sebaiknya menempuh upaya hukum dalam memperjuangkan haknya. Kalau sebatas saling klaim dan dilakukan di luar pengadilan, seringkali menemui jalan buntuh. Apalagi upaya mediasi dinyatakan gagal, urusannya justru berlarut-larut.
Baca Juga: Pasca Surat Rekomendasi Gubernur, Pencurian Buah Sawit Makin Marak di Morowali Utara
"Upaya mediasi adalah penyelesaian sengketa yang paling dikedepankan. Tapi kalau tidak ada solusinya, ke jalur hukum saja. Sebaiknya seperti ini jalan yang ditempuh para klaimer tanah, antara masyarakat dan PT ANA di Morowali Utara," ungkap Elvis.
Tak lupa, Elvis menekankan bahwa secara hukum, penting pula pemerintah daerah setempat memberikan keputusan yang jelas dan tegas. Apakah masyarakat berhak mengambil buah sawit tersebut atau tidak, selama proses mediasi sengketa lahan berlangsung.
Baca Juga: Jumat Curhat Kapolres Poso di Eks Lokasi MIT Tamanjeka, Masyarakat Lampiaskan Semua Uneg-Unegnya