hukum-kriminal

Izin Tambang Nikel PT ADP di Morowali Dicabut Bupati, Ini 6 Poin Hasil Kesepakatan Pemda dan Perusahaan

Jumat, 3 Maret 2023 | 12:49 WIB
Bupati Morowali Taslim saat pencabutan Izin PT ADP

METRO SULTENG - Operasional perusahaan tambang nikel PT Alaska Dwipa Perdana (ADP) yang beroperasi di Desa Salonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi dicabut izin operasionalnya oleh Bupati Morowali Drs Taslim, terhitung mulai Rabu 1 Maret 2023.

Langkah ini dilakukan setelah bupati menggelar pertemuan bersama Kadis DLHD Morowali Elyta Gawi, Camat Witaponda Nasron, Pemerintah Desa dan BPD, serta pihak perusahaan wilayah Witaponda di ruang rapat Bupati.

Pencabutan izin opersional PT ADP setelah ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan dari PT ADP yang berada di Desa Salonsa, Kecamatan Witaponda.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Sigi: Sabu 2,36 Gram Dari Tatanga Palu Dijual di Sigi, Kini Pelaku AY Ditangkap

"Setelah kita evaluasi, kita sepakat tadi. Kita menghentikan aktivitas PT Alaska termasuk JO-nya dan kami akan bekukan izin lingkungannya. Karena selama ini, sejak saya jadi Bupati, saya tidak bisa hitung sudah berapa kali diundang dan mereka sama sekali tidak ada progres dan keseriusan PT. Alaska untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka timbulkan pada saat melakukan aktivitas penambangan," tandas Bupati Taslim. 

Pemerintah Kabupaten Morowali melalui berita acara yang dilayangkan telah mencabut izin operasional PT Alaska Dwipa Perdana. Ia menjelaskan bahwa Pemda telah melakukan yang terbaik.

Baca Juga: Job Fair akan Dilaksanakan di 12 Desa, PT. GNI Komitmen Perluas Investasi dan Ciptakan Peluang Kerja

“Jadi, ini jalan terbaik demi menyelamatkan lingkungan kita dan masyarakat kita di wilayah Salonsa dan Salonsa Jaya,” tegas Bupati Morowali.

Selanjutnya, Bupati menuturkan bahwa pemerintah daerah tetap meminta tanggung jawab dari PT. Alaska untuk melakukan pemulihan lingkungan yang sudah dilakukan selama ini untuk bisa kembali sediakala. Hingga nantinya tidak menyisakan dampak lingkungan terhadap masyarakat.

“Mulai hari ini, kita sudah memerintahkan dan sudah sepakat tadi, baik pihak PT. Alaska dan pihak JO dan pemerintah desa, Camat Wita Ponda dan BPD yang hadir. Semua sudah sepakat untuk menghentikan segala aktivitas dan kemudian membenahi kembali lingkungan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Penerima Dua Kali Penghargaan Pengendali Opini Negatif di Sosmed Polda Sulteng Akhirnya Lulus SIP

Dari hasil pertemuan antara Bupati Morowali Taslim bersama Kadis DLHD, Camat Witaponda, Kades dan BPD serta perwakilan dari pihak perusahaan, menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yaitu:

1. Segala bentuk kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat Desa Salonda dalam 2 (dua) bulan terakhir adalah benar dampak dari kegiatan penambangan PT Alaska Dwipa Perdana bersama Joint Operation.

Baca Juga: Cult.sport Munculkan Jam Tangan Pintar Beats & Burn Smartwatches Dibekali Fitur-Fitur Canggih Bisa Pantau

2. PT Alaska Dwipa Perdana segera menghentikan segala aktivitas penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam wilayah IUP PT Alaska Dwipa Perdana.

Halaman:

Tags

Terkini