Peredaran Narkoba di Sigi: Sabu 2,36 Gram Dari Tatanga Palu Dijual di Sigi, Kini Pelaku AY Ditangkap

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:58 WIB
Tersanga AY pengedar Narkoba di Sigi
Tersanga AY pengedar Narkoba di Sigi

METRO SULTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial AY warga Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng, dengan barang bukti 2,36 gram sabu-sabu.

Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 wita di Desa Kalukubula.

Baca Juga: Job Fair akan Dilaksanakan di 12 Desa, PT. GNI Komitmen Perluas Investasi dan Ciptakan Peluang Kerja

"Selain 15 saset berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 2,36 gram, kami juga mengamankan 15 saset kosong, 3 saset kosong berukuran sedang dan 2 buah sendok Sahu terbuat dari pipet," ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala, Jumat.

Menurut Kasat Narkoba, pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia (AY-red) diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Kambing di Sulteng Akhirnya Ditangkap Tak Berkutik, Syangnya Barang Bukti Lepas

"Informasi yang kami terima dari masyarakat, pelaku ini sering kali melakukan peredaran narkotika jenis Sabu di Desa Kalukubula dengan harga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya," terang Kasat.

Sabu tersebut, lanjut Kasat, di peroleh dari seseorang di Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk dijual kembali di Tatanga dan Desa Kalukubula.

Baca Juga: Polisi Penerima Dua Kali Penghargaan Pengendali Opini Negatif di Sosmed Polda Sulteng Akhirnya Lulus SIP

"Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X