hukum-kriminal

Polda Sulteng Tetapkan Kepala BPN Sigi Juwahir CS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 16 April 2026 | 12:58 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng memperlihatkan surat dari pengasilan negeri donggala kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi saat melakukan penggeledahan.

METRO SULTENG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, menetapkan 4 orang Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Ke 4 orang tersangka itu masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Juwahir dan 3 orang oknum pegawai BPN Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun dan Nur Fitrah.

Baca Juga: Skandal Pelecehan di Kampus, Mahasiswi UBL Laporkan Dosennya, Polisi Usut Laporan Korban hingga Libatkan Ditres PPA-PPO

Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ke empat tersangka di laporkan ke polisi karena di duga turut serta membantu tersangka utama Darwis Mayeri, untuk memalsukan sejumlah surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG,tanggal 26 September 2024 pelapor Joni Mardanis dan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025 /Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2025, serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/ Ditreskrimum tanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga: Pasca Insiden Kecelakaan Kerja di jalan Hauling, Sopir PT BKP Jalani Pelatihan Ulang, KTT: Tak Ada Korban Jiwa dan Perbaikan Jalan Berlanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sulteng melakukan penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Sigi pada Kamis (2/10/2025) lalu. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh ke 4 tersangka.***/Ahmad

 

Tags

Terkini

Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB