METRO SULTENG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, menetapkan 4 orang Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Ke 4 orang tersangka itu masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Juwahir dan 3 orang oknum pegawai BPN Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun dan Nur Fitrah.
Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, ke empat tersangka di laporkan ke polisi karena di duga turut serta membantu tersangka utama Darwis Mayeri, untuk memalsukan sejumlah surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG,tanggal 26 September 2024 pelapor Joni Mardanis dan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025 /Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2025, serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/ Ditreskrimum tanggal 17 Desember 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sulteng melakukan penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Sigi pada Kamis (2/10/2025) lalu. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh ke 4 tersangka.***/Ahmad