METRO SULTENG--Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Tompe kembali memanggil 9 orang unruk simintai keterangan terkait kasua sugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) marana tahun anggaran 2020-2023.
Ke 9 orang yang dipanggil itu diantaranya Serlin mantan Pj Kades Marana, Munifa mantan bendahara dan 7 orang mantan prangkat Desa Marana.
Sejumlah informasi yang diperoleh media ini, 9 orang yang akan diperiksa pada Kamis, (11/12/25) pagi seperti yang tertuang dalam surat panggilan yang ditandayangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tompe Hendi Hardica,SH.
Seperti diberitakan sebelumya pada tanggal 29 Juli 2020, Kepala Desa (Kades) defenitif Lutfin Yohan dilantik oleh Bupati Donggala yang saat itu di jabat oleh Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa.
Pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020, mantan Pj Kadesa Marana Serlin, mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. Serlin mendapat rekomendasi pencairan tahun 2020 dari mantan Camat Sindue Benny.
Selain itu, di hari dan tanggal yang sama, Beny melaksanakan kegiatan serah terima jabatan terhadap Kades defenitif Lutfin Yohan tanpa di hadiri Pk Serlin yang saat itu sedang melakukan pencairan dana desa di bank Sulteng Cabang Palu
Baca Juga: Bupati Banggai Terima Penghargaan Sebagai Kabupaten Sangat Inovatif Dari Kemendagri.
Pada tanggal 9 November 2020, Serlin kembali mencairkan dana desa Marana tahap II yang lagi-lagi mendapat rekomendasi dari Benny.
Kasus ini terbongkar, ketika Kades defenitif melakukan pengecekan di bank unit Tawaili kota Palu, ternyata rekening dana desa Marana telah dibobol sebanyak 3 kali.
Untuk memuluskan peran dan modus pembobolan rekening desa, pada bulan November 2020, Benny bersama sejumlah pejabat pemda Donggala, memaksa Lutfin untuk menandatangani dokumen pencairan tahap III.
Namun sayang, upaya yang dilakukan oleh Benny dan pejabat Pemda Donggala tidak berhasil memaksa Lutfin. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa Marana tahap III tidak bisa di cairkan.
Baca Juga: Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Gubernur Anwar Hafid Dukung Penegakan Hukum yang Humanis
"Biarlah tahap III ini menjadi sejarah kelam bagi Desa Marana," tegas Lutfin usai dipaksa sejumlah pejabat pemda Donggala.
Menurut Lutfin, pencairan tahap III, tidak bisa dilakukan karena tidak ada laporan realisasi tahap I dan tahap II.