hukum-kriminal

Terpidana Tipikor Touna Tak Kunjung Dieksekusi, Aswas Kejati Sesalkan

Senin, 1 Desember 2025 | 11:15 WIB
Kantor Kejari Tojo Una-Una (Touna) di Ampana.

METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, jadi sorotan. Sebab, terpidana kasus Tipikor atas nama Fauzy Hidayat tak kunjung dieksekusi. Padahal, putusan hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang dihimpun media ini, kasasi Fauzi Hidayat yang terlibat korupsi website dan laptop desa, ditolak Mahkamah Agung RI. Hal ini tertuang dalam amar putusan MA Nomor 2164 K/Pid.Sus/2025.

"Putusan MA sekitar bulan Juli atau Agustus 2025 lalu. Menguatkan putusan PN Palu dan PT Sulawesi Tengah. Fauzi Hidayat dihukum 2 tahun 6 bulan. Dan ini sudah inkrah," ujar salah seorang warga Tojo Una-Una kepada media ini beberapa hari lalu.

Baca Juga: Putusan Final! Kasasi Fauzy Hidayat Mental di MA dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Tahun 2021

Namun yang menjadi pertanyaan warga, kenapa Kejari Tojo Una-Una seolah enggan melakukan eksekusi. Hanya bilang on proses dan on proses terus.

"Setahu kami, eksekusi itu tak perlu menunggu terpidana kooperatif atau tidak. Harus dilakukan. Ini perintah hukum. Hukum adalah panglima tertinggi. Laksanakan dan jalankan," kata warga yang tahu persis masalah ini, tapi menolak disebutkan identitasnya.

Yang lebih mencengangkan lagi, rekan Fauzy Hidayat yang juga terlibat di kasus ini, sudah selesai menjalani hukuman. Soalnya mereka tidak melakukan upaya hukum lanjutan saat divonis PN Palu beberapa tahun silam.

"Yang terpidana lain kan sudah selesai menjalani hukuman. Fauzy ini melakukan banding dan kasasi. Makanya, putusan kasasinya nanti turun di 2025 ini. MA kuatkan putusan PN dan PT," ujar warga tersebut.

Baca Juga: Kominfo Touna Gerak Cepat, Evaluasi Infrastruktur Internet BAKTI di Daerah Kepulauan

Ia berharap, Kejari Tojo Una-Una tidak mencederai upaya penegakkan hukum. Apalagi ini kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor.

Demikian halnya Kejati Sulteng, harus tegas dengan hal ini. Jangan dilindungi terpidana yang telah dinyatakan hukum bersalah. Kalau tak mau jadi sorotan, segera lakukan eksekusi terhadap Fauzy Hidayat.

"(Kejaksaan) jangan ada udang di balik batu. Karena ini pasti viral kalau terus menerus disoroti publik dan media," warningnya.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulteng, Agus Suroto, sedikit kaget saat ditanyakan media ini terkait belum dieksekusinya Fauzy Hidayat. Ia meminta agar ihwal ini ditanyakan langsung ke Kejari Touna.

Baca Juga: Kajati Sulteng Kunjungi Kejari Touna, Disambut Meriah dengan Tarian Adat

"Info ke Kejari Touna," kata Agus Suroto via pesan WhatsApp pada Senin (1/12/2025) siang.

Halaman:

Tags

Terkini