METRO SULTENG – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Fauzy Hidayat. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MA Nomor 2164 K/Pid.Sus/2025.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Propinsi Sulawesi Tengah, tetap berlaku. Fauzy dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah, tetap berlaku. Fauzy dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Fauzy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp256.674.122,00. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Praktisi hukum Touna Ishak Adam, SH menegaskan bahwa putusan tersebut harus segera dieksekusi. Ia mengingatkan agar kejaksaan tidak menunda proses hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
“Semua warga negara sama di depan hukum, dan saya berharap jaksa segera melakukan eksekusi,”
tegas Ishak melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Touna ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap Fauzy Hidayat saat ini on Proses.
Diketahui, kasus yang menjerat Fauzy Hidayat bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop pada tahun 2021 serta sejumlah perkara lain yang masih terkait.***