hukum-kriminal

KPK Soroti Pembebasan Ira Puspadewi oleh Presiden : Status Sebagai Terpidana Tidak Berubah

Rabu, 26 November 2025 | 09:51 WIB
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)

METRO SULTENG- - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

KPK menyatakan perkara telah inkrah dan tidak lagi berada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dengan turunnya keputusan rehabilitasi dari Presiden, status hukum Ira dan dua terpidana lainnya tetap tidak berubah sebagai terpidana, namun kewenangan penanganan bukan lagi berada di KPK.

Baca Juga: Porkab II Kabupaten Morowali Resmi Dibuka, 2.099 Atlet Siap Berlaga

"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

Menunggu SK Rehabilitasi untuk Tindak Lanjut KPK

Asep menjelaskan KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk nasib penahanan Ira Puspadewi beserta dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.

Asep menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden dan meyakini keputusan itu telah melalui komunikasi dengan legislatif serta pertimbangan para pakar hukum. Karena itu, KPK menghormati keputusan Presiden.

Baca Juga: Donor Darah Warnai HUT Korpri ke-54 di Banggai Laut

Di tengah proses rehabilitasi tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yakni pemilik perusahaan tersebut, Adjie.

"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," kata Asep.

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 3 Terpidana Kasus ASDP

Baca Juga: Ada Apa dengan Purbaya Setelah Bertemu Bahlil Empat Mata Sampai Pasrah Bilang Saya Ikut Aja

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022. Mereka adalah:

Halaman:

Tags

Terkini