hukum-kriminal

Praktisi Hukum Soroti Kematian Bayi di Morowali, Desak Polisi Usut Dugaan Kelalaian Medis

Senin, 24 November 2025 | 19:18 WIB
Abd Malik, S.H, M.H (One-Metrosulteng)

METROSULTENG — Kasus kematian bayi dari ibu Ramdana di Morowali kembali memantik sorotan publik. Praktisi Hukum Morowali, Abdul Malik, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) turun tangan menyelidiki dugaan kelalaian medis dalam penanganan persalinan tersebut.

Abdul Malik menilai rangkaian peristiwa yang dialami Ramdana menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk lemahnya koordinasi dan komunikasi antara tenaga medis Puskesmas Bahomotefe dan RSUD Morowali.

Menurutnya, testimoni ibu Ramdana yang kemudian beredar luas memperlihatkan bagaimana seorang ibu hamil tua harus berulang kali bolak-balik mengurus rujukan dengan jarak yang cukup jauh. Situasi ini, kata Malik, menandakan Morowali saat ini belum menjadi tempat yang aman bagi ibu bersalin.

Baca Juga: Tragedi Bayi Meninggal di PKM Bahomotefe,RSUD Morowali Angkat Bicara Bantah Isu Penolakan Rujukan

Ia juga menyoroti perbedaan signifikan antara Taksiran Berat Janin (TBJ) yang disebutkan dokter RSUD Morowali dengan berat badan bayi saat lahir. Kondisi ini, menurutnya, patut ditelusuri lebih jauh, termasuk metode pemeriksaan dan keakuratan alat medis yang digunakan.

Selain itu, Malik menegaskan bahwa permintaan Ramdana untuk dilakukan operasi caesar pada 4 November 2025 tidak ditindaklanjuti oleh pihak RSUD. Sebaliknya, ia disarankan melahirkan secara normal di puskesmas. Perjalanan panjang ini kemudian berujung tragis ketika Ramdana harus menjalani proses persalinan hingga delapan jam, sebelum bayinya dinyatakan meninggal.

“Rentetan peristiwa ini harus dijelaskan secara terbuka dan jujur oleh pihak RSUD Morowali. Dugaan kelalaian dalam penanganan pasien inilah yang akhirnya menghilangkan nyawa seorang bayi,” tegas Abdul Malik.

Baca Juga: Diduga Lalai Tangani Ibu Hamil Berisiko Tinggi, RSUD Morowali dan PKM Bahomotefe Disorot: Politikus Demokrat Minta Kasus Kematian Bayi Diusut Tuntas

Ia menambahkan, keterlambatan Puskesmas Bahomotefe dalam merujuk pasien juga perlu dievaluasi karena menjadi bagian dari alur penanganan yang disorot.

Abdul Malik menduga telah terjadi kelalaian medis sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta Pasal 440 Undang-Undang Tenaga Kesehatan yang memuat ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Karena itu, ia meminta Polres Morowali segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi malpraktik dalam penanganan pasien. Ia juga mendesak MKEK untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika kedokteran dan SOP pelayanan.

Lebih jauh, Malik menilai peristiwa ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang profesional, bertanggung jawab, dan mudah dijangkau.

“Apa artinya pemerintah pusat menggaungkan program MBG untuk anak sekolah, jika di daerah justru nyawa-nyawa bayi tidak terlindungi? RSUD harus dievaluasi agar tragedi seperti ini tidak terulang,” tutupnya.(*)

Tags

Terkini