hukum-kriminal

Nyawa Seolah Tak Ada Harganya, Dibunuh Hanya Karena Tidak Menyalakan Lampu Sein Motor saat Berbelok

Senin, 24 November 2025 | 12:25 WIB
Police line

METRO SULTENG- Nyawa seolah tak ada harganya jika melihat sejumlah insiden pembunuhan di negeri ini, yang bisa saja dipengaruhi sejumlah faktor oleh para pelaku, seperti tontonan yang tak mendidik, tekanan sosial yang tinggi dan hukum yang tak ditegakan.

Jika di Sulbar ada kasus pembunuhan hanya karena masalah sampah. Terbaru di Bandung pembunuhan terjadi hanya karena masalah sepeleh, yaitu tidak menyalahkan lampu sein motornya saat berbelok.

Baca Juga: Tragedi Bayi Meninggal di PKM Bahomotefe,RSUD Morowali Angkat Bicara Bantah Isu Penolakan Rujukan

Adalah Alik sang pelaku, pria asal Kota Bandung, Jawa Barat, membacok Hadi Sukma Jaelani di Kecamatan Rancasari, Bandung, hingga tewas, Jumat (21/11) lalu

Dia nekat membunuh, karena kesal korban tidak menyalakan lampu sein saat Hadi berbelok mengendarai sepeda motornya melintasi wilayah Bundaran Pasar Kordon.

Korban berpapasan dengan Alik dan pelaku menegur Hadi karena belok tanpa menyalakan lampu sein. Korban yang kesal kemudian mengejar Alik dan terjadilah pertengkaran di depan sebuah minimarket.

"Korban ditusuk dan terjatuh bersimbah darah sebelum dinyatakan meninggal. Lukanya satu tusukan tapi di dada menembus jantung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Minggu (23/11).

Baca Juga: Ada Keganjilan Detik-Detik Kematian Dirut BJB, Pakar Hukum UPN Veteran Jakarta Minta Kasus Diusut

Setelah melakukan aksinya, Alik sempat mau kabur. Namun saat Alik pergi ke tempat kerjanya di apotek dan pukul 20.00 WIB, dia berangkat ke Ciwidey untuk menemui teman sekaligus bersembunyi dari kejaran polisi.

"Di sana kami berhasil menangkap pelaku," kata Anton.

Dalam pengakuannya, Alik mengaku kesal karena Hadi tidak menerima permintaan maafnya. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh obat-obatan.

Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.***

 

Tags

Terkini