hukum-kriminal

Kapolres Morut Harap Operasi Zebra dapat Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan Jelang Nataru 2026

Selasa, 18 November 2025 | 08:03 WIB
Kapolres Morowali Utara, saat memimpin apel gelar operasi zebra 2025 (foto: ist)

METRO SULTENG - Polres Morowali Utara (Morut) gelar apel pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, di halaman Mapolres Morowali Utara, Senin (17/11/2025).

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di wilayah Kabupaten Morowali Utara, sehingga diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang kondusif menjelang Perayaan Natal tahun 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati Morowali Utara diwakili oleh Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K, dengan peserta apel dari, TNI, Brimob, Personel Polres, Satpol PP, Dishub, Pejabat Utama Polres dan tamu undangan.

Baca Juga: Rakor di Luwuk, Gubernur Sulteng Evaluasi Capaian Program Prioriatas Nasional Asta Cita

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, membacakan amanat Kapolda Sulawesi Tengah, mengatakan, saat memimpin Operasi Kepolisian Terpusat dibidang Lalu Lintas dengan Sandi Operasi Zebra 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025.

Dari amanatnya, Kapolda Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa operasi ini membawa amanat yang cukup berat, mengingat segala tindak tercela dilakukan oleh petugas tidak hanya berpengaruh terhadap kepercayaan publik, namun juga mendelegitimasi kewenangan Polri.

Kapolda Sulteng pun mengharapkan kepada seluruh personel mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis yang didukung dengan penegakkan hukum
menggunakan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile guna meningkkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun prioritas penindakan pelanggaran lalulintas pada Operasi Zebra kali ini pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang atau menggunakan ponsel saat berkendar.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.
Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bogar dan melebihi batas kecepatan atau pengendara dalam pengaruh alkohol / mabuk.

Baca Juga: Saat Erling Haaland Mengganas Bagai Monster Manakutkan Lawan-Lawannya Jadi Kekuatan Norwegia Menuju Piala Dunia 2026
 
Sebelum menutup amanat Kapolda, Kapolres menyampaikan agar melaksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcar lantas kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, lakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE dan Blanko Teguran.

"Jangan ada pungli dan arogan saat melaksanakan tugas dan terakhir perkuat kehadiran Polri di lapangan agar masyarakat merasa lebih dekat dan percaya kepada Polri, lakukan Polri dapat dicintai dan disayangi masyarakat serta di rindukan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat" tutup Kapolres.***

Tags

Terkini