JK menegaskan, praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang harus diberantas secara sistemik.
Mantan wakil presiden itu mengingatkan bahwa jika tidak ditangani, persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia investasi dan pembangunan nasional.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
Menurutnya, masyarakat perlu berani melapor jika menemukan praktik manipulasi data pertanahan atau upaya perampasan lahan.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Jadi Penguat
Dalam kasus JK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut sah milik Jusuf Kalla.
Baca Juga: Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan, PT ANN Dilaporkan ke Polres Morowali
Hal ini memperkuat posisi hukum JK dalam menghadapi dugaan perampasan lahan oleh pihak tertentu.
Dengan penegasan itu, JK berharap pemerintah tidak hanya menindak kasusnya, tetapi juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membenahi sistem pertanahan nasional dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan mafia tanah.
“Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah itu milik saya. Mafianya harus diberantas, dilawan. Kalau dibiarkan, akibatnya akan seperti ini,” pungkasnya.***