METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, selain Sugiri, tiga pihak lain turut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik jual-beli jabatan yang melibatkan Direktur RSUD Harjono serta dugaan aliran uang dalam pengurusan proyek di rumah sakit tersebut.
Lantas, apa saja kasus-kasus yang menjerat para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo, Jawa Timur tersebut? Berikut ini ulasannya.
Klaster Pertama: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD
Klaster pertama melibatkan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada awal 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.
Agar posisinya tidak dicopot, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang bagi bupati.
Asep menjelaskan, penyerahan uang dilakukan tiga kali dalam kurun Februari hingga November 2025.
“Total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma dalam tiga kali penyerahan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” kata Asep.