Yang agak janggal, perjanjian antara perusahaan PT Toscano Indah Pratama dan Liem Tony, disebutkan bahwa mobil Toyota Innova dicicil di leasing.
Padahal, mobil yang dibeli secara cicil, BPKB-nya belum diberikan alias masih ditahan leasing, karena status mobil masih dicicil. Tapi kenyataannya BPKB mobil ada di tangan Samsurijal Labatjo.
Baca Juga: Aksi Demo di Kejati Sulteng Ditanggapi Mantan Kades Tamainusi dan BPD, Abidin: Jangan Berasumsi
Dan yang menjadi kejanggalan berikutnya adalah perjanjian pemberian fasilitas mobil operasional karyawan antara PT Toscano Indah Pratama dan Liem Tony yang ditandatangani pada 16 Juni 2025. Sementara Liem Tony menyewa mobil Innova tersebut dari Samsurijal pada 20 April 2025.
Liem Tony diduga melakukan skenario setelah menyewa mobil dari Samsurijal Labatjo. Mobil ia bawa ke kantor untuk dijadikan kendaraan operasional, yang seolah-olah baru dibeli secara cicil.
Samsurijal Labatjo atau Ijal yang dihubungi membenarkan bahwa dirinya telah diundang Kasat Reskrim Polresta Palu.
"Betul, saya diundang Pak Kasat tanggal 1 November kemarin. Saya juga sudah bertemu pihak perusahaan sawit tersebut. Masing-masing kami telah menunjukan alas hak. Saat ini, mobil saya sudah di parkir di halaman Polresta. Cuma memang belum bisa saya ambil, karena menurut Pak Kasat, hari Senin saja. Masih menunggu petunjuk dari Pak Kapolresta," ujar Ijal.
Ditanyakan mengenai status mobilnya, Ijal mengatakan, ternyata si penyewa Liem Tony setelah melakukan sewa mobil kepada dirinya, menyampaikan kepada perusahaan tempatnya bekerja bahwa mobil itu sudah ia beli secara cicil.
"Tapi BPKB, STNK, dan kunci cadangan, semua ada sama saya. Berarti mobil Innova tersebut dibeli cash dong. Karena kalau dicicil pasti BPKB-nya masih ditahan leasing," terangnya.
Intinya, lanjut Ijal, ia menduga pihak perusahaan, PT Toscano Indah Pratama, telah dibohongi oleh karyawannya (Liem Tony) sendiri, dengan memberikan uang Rp50 juta seolah-olah sebagai uang muka dan 15 juta sebagai biaya asuransi. (*)