hukum-kriminal

Oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi Diduga Abaikan Putusan PN Palu Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tersangka Darwis Mayori

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng

METRO SULTENG-Oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diduga mengabaikan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait status tersangka penyerobotan dan pemalsuan dokumen Darwis Mayori.

Sejumlah informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, oknum penyidik Kejati Sulteng berinisial AS diduga sengaja mengulur proses kasus dugaan tindak pidana umum dengan alasan ada laporan sengketa kasus perdata.

Padahal, kasus tindak pidana sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun dan tersangka Darwis Mayori telah ditahan oleh penyidik Polda Sulteng.

Baca Juga: Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, DPR: Potensi Besar untuk Pulihkan Ekonomi Daerah

Bukan hanya itu, hingga saat ini belum sampai pada tahap P 21. Sedangkan penyidik Polda Sulteng telah melengkapi P 19 berdasarkan petunjuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi terkait kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak gugatan praperadilan tersangka Darwis Mayeri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Hal itu tertuang dalam putusan Praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tanggal 12 Juni 2025 lalu yang dipimpin Langsung Ketua Majelis Hakim Deni Lipu, SH.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal itu, menolak gugatan Darwis Mayeri dan dinyatakan sah status tersangkanya yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sulteng dan perkara berjalan ke tahap penuntutan.

Menurut Majelis Hakim, penyidik Polda Sulteng menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri, telah memenuhi unsur.

Baca Juga: Meriah! Lomba Katinting Race Lengkapi Kemeriahan HUT Morut ke-12

"Fakta ini menegaskan tanah milik Joni diserobot dengan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)," tegas Galang kuasa hukum Joni Mardanis.

Tersangka Darwis Mayeri telah melakukan pemalsuan dalam surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.

Namun, bukannya tunduk pada hukum, pihak-pihak pembeli tanah dari Darwis yakni PT. Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia/Nippon Paint Depo Palu, Iwan Hosan, dan Zusana Pangely justru menggugat Joni Mardanis secara perdata.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Trump Puji Kepemimpinan Negara-Negara ASEAN: Everything You Touch Turns to Gold

“Ini pola klasik mafia tanah. Mereka gunakan gugatan perdata untuk mengaburkan fakta pidana yang sudah jelas terbukti,” kata Galang.

Halaman:

Tags

Terkini