METROSULTENG – Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, menegaskan tidak pernah memberikan arahan maupun instruksi terkait pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dijadikan dasar dalam proses tali asih pergantian lahan mangrove di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Pernyataan itu disampaikan Sudarmin saat memberikan klarifikasi kepada media ini, menanggapi tudingan bahwa dirinya disebut menolak perjanjian pengelolaan lahan dan justru merekomendasikan pembuatan SKPT dan SPT untuk dijadikan dasar transaksi dengan pihak PT Teknik Alum Service (TAS).
Baca Juga: Pemkab Morowali Utara dan CBS Teken MoU, Buka Peluang Beasiswa ke Cina
“Camat bilang jangan, dia bilang ‘inikan juga mo dapat manfaat dari pembebasan itu. Buatkan SKPT nanti ditindaklanjuti ke SPT,’” ujar sumber media ini yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (20/10/2025).
“Itulah keterlibatan camat. Dia bersikeras jangan dibuatkan perjanjian, terbitkanmi SKPT, maka jadilah dibuat,” sambung sumber tersebut.
Menanggapi hal itu, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, dengan tegas membantah telah memberikan saran maupun instruksi terkait penerbitan SKPT. Ia menegaskan, pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun sebagaimana tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Tidak ada rekomendasi,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini.***