hukum-kriminal

Satgas PKH Silaturahmi ke DPRD Morowali, Bahas Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

Minggu, 19 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Silaturahmi ke Ketua DPRD Morowali (Ist)

METROSULTENG — Tim Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban (Pokja Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama Kompol Indro Rizkiadi melakukan silaturahmi dengan Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, serta Wakil Bupati Morowali, Irene Ilyas, pada Jumat (17/10/2025) di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Morowali.

Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Bayu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Satgas PKH ke Morowali, yaitu untuk melakukan cipta kondisi di tengah masyarakat yang tinggal atau bekerja di perusahaan tambang yang menjadi objek penertiban. 

Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya potensi gangguan, seperti aksi unjuk rasa, selama proses pelaksanaan tugas berlangsung.

Baca Juga: Jaksa Panggil Dua Mantan Camat Sindue dan Satu Pejabat BPKAD Donggala Terkait Dugan Korupsi Dana Desa Marana

Lebih lanjut, Kombes Pol Bayu menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Satgas PKH diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satu sasaran operasi di Kabupaten Morowali adalah PT Sulawesi Permata Mining (SPM), yang berdasarkan hasil verifikasi diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) yang termasuk dalam kawasan hutan, namun belum memiliki Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH).

Terhadap area bukaan tambang yang berada di dalam kawasan hutan, Pokja Gakkum Satgas PKH akan melakukan pemasangan plang penanda dan menetapkan penguasaan kembali oleh negara. 

Baca Juga: Angka Pengangguran Tertinggi di ASEAN Bayangi Anak Muda RI, Menkeu Purbaya Kini Tebar Janji: Cari Kerja Bakal Mudah pada Akhir 2025

Selanjutnya, pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, yang nilainya akan ditentukan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku anggota Satgas PKH. Kawasan yang telah dikembalikan kepada negara tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Usai pertemuan, Ketua DPRD Morowali bersama Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Satgas PKH. Keduanya menegaskan komitmen untuk bersinergi dalam mendukung penegakan hukum serta upaya perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Morowali.***

Tags

Terkini