hukum-kriminal

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda Palu Ditahan Jaksa

Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perumda Palu ditahan jaksa.

METRO SULTENG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu bersama seorang rekanan, terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp3 miliar dari Pemerintah Kota Palu.

Ketiganya yakni ST selaku Direktur Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direktur Operasional, serta BA yang menjabat Direktur CV Sentral Bisnis Persada.

Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan dana penyertaan modal tersebut digunakan tidak sesuai aturan dan menyimpang dari ketentuan.

Baca Juga: DPD IMM Sulteng: Evaluasi Program MBG, Usut Jika Ada Tindak Pidana

Rinciannya, Rp733,6 juta dialokasikan untuk belanja tidak langsung, sementara Rp2,26 miliar untuk belanja langsung.

“Penggunaan dana ini tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal. Bahkan, pencairan dan penggunaannya tidak sesuai dengan RKA tahun 2023 dan 2024,” ujar Yudi, Jumat (3/10/2025).

Akibat penyimpangan tersebut, kata Yudi, tujuan Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai. 

Baca Juga: Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP

Kasus ini menimbulkan kerugian daerah sekitar Rp1,3 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan sejak Jumat (3/10/2025) di Rutan Maesa Palu. (*)

Tags

Terkini