hukum-kriminal

Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan, Pelaku Diancam Pidana 15 Tahun, Denda 5 Miliar

Minggu, 21 September 2025 | 19:55 WIB

METRO SULTENG - Cuaca musim kemarau dipelupuk mata, debu pun mulai beterbangan hingga ke pemukiman warga, waspada kebakaran mulai ditingkatkan.

Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Morowali Utara (Morut) AKBP. Reza Khomeini, S.I.K, langsung mengeluarkan imbauan, baik di media sosial yang dikutip media ini, Minggu (21/09/2025).

Baca Juga: Dua Tergugat Diduga Palsukan Surat AJB Saat Sidang Lokasi Objek Sengketa Oleh PN Donggala

Imbauan tersebut menyampaikan pesan sebagai berikut, "Ayo Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan",
1.Jangan membuka lahan dengan cara membakar.

2.Hindari membuat api unggun di area lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran.
3.Tidak membakar sampah di lahan atau dihutan, terlebih pada saat angin bertiup kencang.

4.Tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat.

5.Pemilik lahan bertanggung jawab terhadap lahannya masing-masing.

Baca Juga: Diduga Ganggu Isteri Orang, Oknum Kades Tompe Heri Hasbi Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Di Polsek Sirenja

Tak hanya itu, sangsi pelaku pembakaran lahan dan hutan dikenakan pidana karena melanggar Undang-Undang Kehutanan (Nomor 41 tahun 1999), pasal 78 (3) diancam pidana penjara paling lama15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.***

 

Tags

Terkini