hukum-kriminal

Persaudaraan Terkikis Warisan: Yuliana dan Sepupu Tak Temukan Titik Damai di BPN Touna

Jumat, 5 September 2025 | 12:33 WIB
Kantot BPN Touna

Baca Juga: Pemda Morut Gelar Peringatan Maulid Nabi 1447 H, Wabup Djira Ajak Umat Muslim Jadikan Masjid Ramah Anak

Sementara Kuasa hukum pihak Enggel menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media, dengan alasan akan menyampaikan pernyataan resmi di kemudian hari.

Pihak BPN Touna menyebut bahwa semua masukan dan keberatan dari kedua belah pihak telah dicatat. Namun, proses balik nama masih belum bisa diproses karena belum ada kesepakatan resmi antara kedua ahli waris.

“Selama belum ada persetujuan dari kedua belah pihak, kami belum bisa memproses balik nama,” ujar pihak BPN.

Diktahui meski objek sertifikat yang akan di balik nama waris Yuliana tidak secara langsung berkaitan dengan perkara sebelumnya yang pernah dibawa hingga Mahkamah Agung (MA), namun kasus ini saling berkaitan dan beririsan

Konflik Warisan di Balik Hubungan Saudara

Berdasarkan penelusuran media ini, almarhum Hermin dan Enggel adalah kakak beradik yang dikenal sangat dekat semasa hidup, bahkan sempat menjalankan usaha bersama dalam satu toko. Keduanya meninggal dunia hanya berselang tiga hari.

Baca Juga: Panen Raya Padi di Desa Sibalaya Utara, Gubernur Sulteng Dukung Sigi Jadi Lumbung Pangan Pertanian

Namun, keharmonisan itu berubah drastis menjadi konflik setelah mereka wafat.
Pihak ahli waris Hermin, melalui Yuliana Tandayong, merasa memiliki hak atas sejumlah aset yang menurutnya merupakan milik keluarga inti.

Ia juga menduga bahwa pembagian harta sebelumnya lebih banyak dinikmati oleh pihak ahli waris Enggel.

Sebaliknya, pihak Enggel berupaya mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, dengan menghendaki agar seluruh harta peninggalan dibagi bersama secara adil dan transparan.

Konflik berawal ketika pihak Enggel melaporkan Yuliana ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencurian dokumen Namun, Yuliana membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang ia ambil secara tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan kapan mediasi tahap ketiga akan digelar.

Sengketa yang awalnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan kini telah berkembang menjadi konflik hukum yang kompleks, diperparah oleh ketegangan emosional,dan miskomunikasi antar ahli waris.***Jefri

 

Halaman:

Tags

Terkini