METRO SULTENG – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel yang terjadi Jumat (29/8/2025) malam lalu, saat aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR, yang menewaskan 4 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam mulai dari mahasiswa, pelajar, juru parkir, hingga petugas kebersihan.
Baca Juga: Usut Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan, Komnas HAM Kumpulkan Barang Bukti dan Rekaman CCTV
“Untuk kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel ada tiga tersangka, sementara di DPRD Makassar ada delapan tersangka. Totalnya 11 orang,” ujar Didik dalam keterangannya kepada media, Rabu (3/9/2025).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Adapun identitas para tersangka sebagai berikut:
1. MN (36), wiraswasta
2. MAS (30), cleaning service
3. AZ (18), tidak bekerja
4. GSL (18), mahasiswa
5. MS (25), juru parkir
6. SM (22), mahasiswa
7. RN (19), buruh harian lepas
8. MAA (22), petugas kebersihan
9. MIS (17), pelajar
10. R (21), buruh bangunan
11. ZM (22), tidak bekerja
Polda Sulsel akan terus melakukan pengembangan penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.***