hukum-kriminal

Balik Nama Sertifikat Tersendat, Ahli Waris Bongkar Kejanggalan di BPN Touna

Rabu, 27 Agustus 2025 | 05:46 WIB
Yuliana Tandayong, anak dari almarhum Hermin Tandayong.

METRO SULTENG – Yuliana Tandayong, ahli waris dari almarhum Hermin Tandayong, bersama dua kuasa hukumnya, Ishak Adam dan Firda Husen, mendatangi Kantor Pertanahan Tojo Una-Una, Selasa (26/8/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat keberatan sekaligus meminta penjelasan langsung kepada Kepala BPN Touna terkait undangan mediasi yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025.

Namun, niat Yuliana bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Touna tak terwujud. Ia hanya diarahkan bertemu dengan Kasi V, Akbar, dan seorang pegawai bernama Imran.

Baca Juga: Pakai Dalih UU, Oknum BPN Touna Diduga Halangi Kebebasan Pers

“Pegawai kantor bilang kepala BPN sedang ikut rapat virtual, jadi surat keberatan kami hanya bisa dititip di loket dengan tanda terima,” ujar Yuliana kepada awak media (26/8)

Yuliana mengaku kecewa karena kedatangannya tidak membuahkan penjelasan yang jelas. Ia menilai dua orang pegawai yang ditemuinya di BPN justru diduga sebagai pihak yang menghambat proses balik nama dan tidak konsisten dengan omonganya

“Jadi kedatangan kami sia-sia. Kalau ditanyakan pasti diarahkan lagi ke kepala BPN. Kami butuh penjelasan resmi, apalagi ada pegawai yang bilang saya sudah dua kali diundang mediasi, padahal kenyataannya baru sekali ini. Kalau perlu kami dengarkan lagi keteranganya. Dan jal seperti ini membuat kami kurang percaya,” tegasnya.

Baca Juga: Diduga Persulit Balik Nama, Kantor Pertanahan Touna Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Lebih lanjut, Yuliana menegaskan bahwa yang ia tempuh adalah proses balik nama sertifikat ke ahli waris, bukan sengketa tanah.

Namun, dalam surat undangan BPN bernomor 623/Und.72.09.MP.02.01./VIII/2025 disebutkan adanya sengketa ahli waris antara almarhum Engel Tedy Tandayong dan Hermin Tandayong.

“Isi undangan itu jelas keliru. Saya sedang mengurus balik nama ahli waris, bukan sengketa. Bahkan undangan mediasi sudah cacat sejak awal, karena tidak lengkap. Kalau memang BPN mau mediasi, seharusnya ibu saya sebagai ahli waris utama juga dilibatkan, kenapa dalam undangan BPN itu hanya saya dan adik saya?” ujarnya.

Menurut Yuliana, tanah yang akan dibalik nama tercatat resmi atas nama ayahnya, Hermin Tandayong, dengan sertifikat sah yang dikeluarkan BPN. Karena itu, ia mempertanyakan dasar undangan mediasi tersebut.

Baca Juga: Ahli Waris Kesulitan Balik Nama Tanah Bersertifikat, Kantor Pertanahan Touna Dinilai Tunduk pada Tafsir Sepihak

“Saya ingin bertemu langsung Kepala Pertanahan, jangan dipingpong dari pegawai ke pegawai. Kalau profesional, harusnya berani memberi penjelasan terbuka. Ini terkesan ada pihak yang diduga main Mata dan ikut campur sehingga BPN terkesan tidak profesional,” pungkasnya.

Isi Surat Keberatan Yuliana

Halaman:

Tags

Terkini