hukum-kriminal

BPN Touna Terseret Polemik Sertifikat, Ahli Waris Minta Ombudsman dan DPRD Turun Tangan

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Ahli waris saat memperlihatkan sertifikatnya yang kesulitan dilakukan balik nama. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Proses balik nama sejumlah sertifikat tanah atas nama almarhum Hermin Tandayong yang diajukan oleh ahli warisnya, Yuliana Tandayong, hingga kini belum menemui kejelasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah.

Padahal, seluruh persyaratan administrasi, termasuk pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), senilai sekitar Rp50 juta, yang masa berlakunya hanya satu tahun.

Kuasa hukum Yuliana, Moh. Firda Husain, menyesalkan lambannya respon dari pihak BPN dan menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik.

Baca Juga: DPRD Touna Soroti Kasus Sertifikat, Ilham Lamahuseng: Tidak Ada Alasan BPN Tolak Warga

“Sertifikat itu atas nama ayah kandung klien kami. Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Semua persyaratan administratif sudah lengkap, termasuk BPHTB,” tegas Firda, Senin (18/8/2025).

Firda menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan menyurati DPRD Touna untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak BPN.

“Jika dalam waktu dekat tidak diproses, kami akan laporkan ke Ombudsman, bahkan kami akan menyurat ke DPRD untuk menggelar hearing,” lanjutnya.

Kepala BPN Baru, Klaim Belum Tahu Kasus

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Touna yang baru menjabat, Said, mengaku belum mengetahui adanya permohonan balik nama tersebut.

Baca Juga: Diduga Persulit Balik Nama, Kantor Pertanahan Touna Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

“Saya baru menjabat sepekan dan masih dalam tahap adaptasi. Baru tahu soal kasus ini, dan akan meminta penjelasan dari tim teknis,” ujar Said saat dikonfirmasi media ini diruanganya belum lama ini

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh salah satu staf teknis BPN yang menyebut bahwa proses tertunda karena adanya somasi dari kuasa hukum Engel Tandayong, saudara dari almarhum Hermin Tandayong. Engel mengklaim, tanah tersebut merupakan bagian dari warisan yang belum dibagi.

“Kami mengambil langkah hati-hati dan menyarankan adanya mediasi. Namun saat mediasi dijadwalkan, pihak Salmin tidak hadir,” ujar staf teknis berinisial A.

Somasi dan Dokumen Tak Lengkap

Data yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pihak Engel Tandayong melalui kuasa hukum Fariz Salmin, SH, mengirim dua surat pencegahan ke BPN Touna tertanggal 2 Oktober 2023 dan 7 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini