Media ini mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, opini yang berkembang di publik seolah-olah sertifikat yang akan dibalik nama berkaitan dengan objek sengketa.
Selain itu, muncul pertanyaan besar, jika benar tanah tersebut masih berstatus warisan bersama, bagaimana mungkin BPN dapat menerbitkan sertifikat sejak awal atas nama Hermin yatim ayah kandung Yuliana?
Di sisi lain, tanah ganti rugi seluas 695 meter persegi oleh Pemda Touna untuk kepentingan umum juga patut dipertanyakan, sebab berpotensi melanggar hukum jika benar masih berstatus warisan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Media akan berupaya mengonfirmasi pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.***/Jefri