hukum-kriminal

DPRD Touna Soroti Kasus Sertifikat, Ilham Lamahuseng: Tidak Ada Alasan BPN Tolak Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:26 WIB
Ilham Lamahuseng menerima keluhan warga yanh dipersulit bikin sertifikat tanah di Touna

METRO SULTENG-Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Ilham J. Lamahuseng, angkat bicara terkait keluhan Yuliana Tandayong, warga Ampana yang mengaku dipersulit dalam proses balik nama dan pemecahan sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya, Hermin Tandayong.

Dalam pertemuan santai bersama sejumlah anggota DPRD di Warkop D’Mistik pada Jumat (15/8/2025), Ilham menegaskan tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan warga jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Yang jelas, tidak ada alasan BPN menolak warga yang ingin memecah sertifikat jika semua persyaratan telah dipenuhi,” tegas Ilham.

Baca Juga: Ahli Waris Kesulitan Balik Nama Tanah Bersertifikat, Kantor Pertanahan Touna Dinilai Tunduk pada Tafsir Sepihak

Kasus yang dihadapi Yuliana ternyata cukup kompleks. Pertama, sertifikat tanah peninggalan orang tuanya terkendala balik nama karena adanya klaim dari pihak lain yang menyebut tanah tersebut merupakan warisan bersama. Padahal, menurut Yuliana, tanah itu diperoleh orang tuanya secara sah dan bukan bagian dari warisan.

Kedua, sebidang tanah lain yang telah dibeli pemerintah daerah untuk kepentingan umum (pembangunan jalan) juga belum dapat diproses pemecahan sertifikatnya. BPN beralasan terdapat tumpang tindih kepemilikan, meskipun sertifikat yang ada jelas atas nama Hermin Tandayong.

Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo untuk Menyejahterakan Rakyat

Ketiga, tanah yang rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan musala pun gagal diproses dengan dalih serupa, yakni adanya klaim lahan.

Kepada media ini,Yuliana mengaku telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai ketentuan BPN, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar kurang lebih Rp50 juta. Namun, hingga kini permohonannya belum diproses dengan alasan adanya klaim tanah sebagai warisan yang belum dibagi.

“Saya sudah penuhi semua syarat, bayar pajak, urus dokumen. Tapi malah dibilang tidak bisa karena diklaim warisan. Padahal tanah itu bukan objek waris yang disengketakan,” tegas Yuliana

Ia menegaskan, kasus balik nama ini tidak berkaitan dengan perkara lain yang sempat diperkarakan di pengadilan dan sudah diputus Mahkamah Agung dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yakni gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dari kedua belah pihak ahli waris.

Baca Juga: Nusron Wahid Tegaskan Tanah Yang Bisa Dikuasai Negara adalah HGU dan HGB, Bukan Tanah Rakyat atau Pekarangan, Berikut Pejelasan Lengkapnya

Kuasa hukum Yuliana, Firda Husain, menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengaitkan dua kasus berbeda untuk memperlambat proses administrasi di BPN.

“Proses balik nama ini tidak ada kaitannya dengan objek sengketa yang sudah diputus Mahkamah Agung,” tegas Firda.

Firda juga memastikan, jika BPN tidak segera memproses permohonan tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Ombudsman.

“Dalam waktu dekat, jika tidak diproses, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan Kanwil,” tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini