METRO SULTENG- Yuliana Tandayong, ahli waris dari almarhum Helmi Tandayong, melayangkan protes keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Ia merasa dipersulit dalam proses balik nama sertifikat tanah milik orang tuanya, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi dan sertifikat tersebut resmi dikeluarkan oleh lembaga pertanahan sendiri.
“Tanah yang hendak saya baliknamakan adalah milik sah orang tua saya, bersertifikat resmi, diperoleh secara sah oleh ayah dan ibu saya. Tidak ada kaitan dengan pihak lain. Tapi kenapa malah dipersulit?” ujar Yuliana kepada media ini, Kamis (14/8/2025).
Yuliana mengungkapkan bahwa ia kecewa karena permohonannya belum diproses hanya karena keberatan dari pihak Kuasa Hukum Engel, yang merupakan saudara kandung ayahnya, meskipun Engel bukan ahli waris langsung atas tanah tersebut.
“Kami ini ahli waris yang sah,saya, ibu saya, dan adik saya. Tapi pertanahan masih menunda hanya karena tafsiran dari pihak Engel yang menyebut tanah itu sebagai harta bersama yang belum dibagi Padahal ini tanah milik pribadi orang tua kami,dan bersertifikat nama orang tua saya,” tegasnya.
Yuliana juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar kurang lebih Rp50 juta kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari proses balik nama. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan atau perkembangan dari pihak Kantor Pertanahan.
“Semua persyaratan sudah lengkap. Tapi kenapa masih juga dipersulit? Saya curiga ada sesuatu yang tidak beres,” tambahnya.
Lebih mengejutkan lagi, meski kasus ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik, Kepala Kantor Pertanahan Touna yang baru dilantik, Said, mengaku belum mendapat laporan apa pun dari stafnya.
“Saya baru dilantik dan masih menyesuaikan diri. Terkait kasus ini, saya baru mendengar dan akan segera meminta penjelasan dari pihak teknis,” ujar Said saat dikonfirmasi media.
Dari penjelasan staf teknis, diketahui bahwa proses tertahan karena adanya somasi dari kuasa hukum Salmin yang mewakili ahli waris Engel.
Somasi itu menafsirkan bahwa tanah milik Helmi Tandayong merupakan bagian dari harta warisan keluarga yang belum dibagi.
“Kami mengambil langkah hati-hati dan menyarankan agar dilakukan mediasi,” kata salah satu staf teknis Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics