hukum-kriminal

Gelapkan Dana Gantirugi Lahan Rp1,8 Miliar, Satreskrim Morut Tangkap Pelaku di Palu, Terancam Pasal 372 KUHP

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Pelaku penggelapan dana gantirugi, Terciduk di Kota Palu digiring masuk Bui di Polres Morut (ft.ist)

Kemudian segera mengusut tuntas kasus tersebut, membuat personel unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

Adapun barang bukti tersebut adalah : Kwitansi transferan dari pelapor ke tersangka, Rekening koran tersangka, Buku tabungan tersangka, Surat tugas dari Kepala Desa Bunta, ke pelapor penyerahan uang ke tersangka, untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami, 1 kartu ATM
Slip pengiriman uang, Surat pernyataan Melvan akan meneruskan uang tersebut, SK tim penyelesaian sengketa tanah, Buku rekening, Laporan transaksi finansial rekening Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu

Untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan sejak kemarin hari kamis (7/8) di rutan Polres Morowali Utara, kini pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.***

Halaman:

Tags

Terkini