hukum-kriminal

Polres Morut Berhasil Tangkap Maling Sound System Gereja di Desa Korobonde

Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Satreskrim Polres Morowali Utara, memberikan keterangan Pers melalui KBO Reskrim terkait Maling Sound System Gereja (ft.ist)

METRO SULTENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sound system gereja GKST Bahtera Korobonde, di Desa Korobonde, Kecamatan Lembo yang terjadi pada hari, Rabu 28 Mei 2025 lalu.

Pelakunya diketahui seorang pria berinsial F umur 34 tahun, yang berdomisili di Desa Korobonde, kini telah diamankan, setelah ditengarai menyatroni/mencuri 1 (satu) unit Mixer Ashley Selection 8, 1unit Mixer Ashley King Note 12, 1 unit Power Amplifier merek Ashley Powered 4400, 1 unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300.

Baca Juga: BWSS III Nyatakan, Penyesuaian Proyek Sabo Dam Sesuai Kondisi Lapangan

Sound system yang disatroni maling tersebut, disampaikan oleh Kasatreskrim melalui KBO Reskrim IPTU Theodorus Resupal.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Korobonde, bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, bertempat di Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, dimana saat salah satu warganya bersama teman-teman hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah, di alam terbuka.

Kemudian bermaksud mengambil peralatan seperti sound system, keyboard, dan genset yang disimpan di ruang konsistori gereja,

Baca Juga: Proyek Drainase Desa Tondo Morowali Disorot, PPK Tegur Kontraktor

"Namun saat warga tersebut hendak mengambil alat-alat itu, mereka terkejut karena, sebagian peralatan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang, Sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas," jelas IPTU Theo, Rabu (6/8/2025).

IPTU Theo juga menerangkan, informasi kehilangan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, dan menyayangkan kejadian tersebut, kenapa tidak, sound system rumah Ibadah (Gereja) yang digunakan untuk ibadah bagi para umat nasrani di Gereja tersebut, justru tega hilang di satroni maling, membuat Kapolres langsung perintahkan Kasat Reskrim AKP. Arsyad Maaling untuk mengungkap kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

Hanya beberapa saat setelah Kapolres merespon kejadian ini, Tim langsung bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka, pria F.

Baca Juga: Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur

F di tangkap oleh Tim di pimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Theo, saat sedang ada kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan Gereja Bahtera Korobonde, Rabu 6 Agustus 2025.

Dari pengakuannya pelaku melakukan aksinya sendiri dan motif pelaku melakukan pencurian disebabkan oleh dorongan ekonomi, karena sudah beberapa bulan tinggal di Morowali Utara belum mendapatkan pekerjaan dan dari hasil penjualan curiannya tersebut, ia diberikan kepada anaknya untuk kebutuhan sekolah dan jajan sang anak kemudian sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.

Dari informasi pelaku, barang curian tersebut telah dijual ke sejumlah orang, meski demikian pembeli sound system tersebut, seluruhnya tidak mengetahui kalau barang yang mereka beli dari hasil curian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini di amankan di Polres Morowali Utara dan di kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Tags

Terkini