METROSULTENG – Kasus dugaan pengrusakan aset milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini memasuki tahap krusial di meja hijau. Kejaksaan Negeri Morowali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Kejari Morowali, Senin (4/8/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini, masing-masing berinisial HK dan MF, diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas milik perusahaan yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan industri PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Morowali, Jayadi, menyampaikan bahwa sidang kali ini memasuki tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Kasus pengrusakan di PT IMIP saat ini memasuki agenda pembuktian. JPU menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban dan juga saksi fakta untuk membuktikan peran serta kedua terdakwa,” ujar Jayadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Jayadi menambahkan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana pengrusakan, yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.