hukum-kriminal

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, KPK Tidak Akan Surut Usut Korupsi

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:14 WIB
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)

METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Mantan Inspektur Inspektorat Donggala Dihukum 3 Tahun dan Denda Rp462 Juta

"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.

Baca Juga: Dorong Kualitas Jurnalis Indonesia, PT Vale Bekerja Sama Lembaga Uji Bisnis Indonesia Gelar UKW di Makassar

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan meski dijatuhi hukuman dalam kasus suap.***

Tags

Terkini