Kasasi Ditolak, Mantan Inspektur Inspektorat Donggala Dihukum 3 Tahun dan Denda Rp462 Juta

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:57 WIB
DB Lubis saat hendak dibawa ke Lapas Palu dari Kantor Kejari Donggala di Banawa Jum'at 1 Agustus 2025. Ia dihukum 3 tahun dan denda 462 juta sesuai putusan kasasi MA. (Foto: Jalu).
DB Lubis saat hendak dibawa ke Lapas Palu dari Kantor Kejari Donggala di Banawa Jum'at 1 Agustus 2025. Ia dihukum 3 tahun dan denda 462 juta sesuai putusan kasasi MA. (Foto: Jalu).

METRO SULTENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala mengeksekusi Dee Baharuddin Lubis atau DB Lubis, ke Lapas Kelas II Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/8/2025).

DB Lubis adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2019. Ia merupakan mantan Inspektur Inspektorat di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025. Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukannya.

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, mengatakan DB Lubis terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabag Hukum, Plt. Inspektur hingga Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

“Putusan Pengadilan Tipikor menyatakan DB Lubis terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan,” ujar Ikram.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp462 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tak cukup, hukumannya ditambah 1 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X