hukum-kriminal

Dugaan Suap DPD RI Naik Tahap Penyidikan, Senator RAA asal Sulteng Segera Diperiksa

Rabu, 30 Juli 2025 | 22:43 WIB
Muhammad Fithrat Irfan (kanan) dan kuasa hukumnya, mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 April 2025 lalu. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Laporan kasus dugaan suap pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, kini memasuki babak baru. Sebanyak 95 senator diduga terlibat suap.

Kini, laporan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Salah satu yang akan diperiksa dalam waktu dekat adalah senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisial RAA.

Baca Juga: Bertemu Ketua Formappi, Aktivis Muda Muhammad Fithrat Irfan Beberkan Dugaan Suap 95 Senator DPD RI

"Hari ini, Selasa, 30 Juli 2025, kami kembali menerima informasi terbaru. Status laporan kami sudah dinaikan KPK ke tahap penyidikan," kata Muhammad Fithrat Irfan, pelapor kasus tersebut di KPK, kepada wartawan sore tadi.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, Irfan sapaan akrab aktivis muda nasional asal Sulawesi Tengah tersebut, yang merupakan mantan staf ahli RAA di DPD RI, mendatangi gedung KPK.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, SH. Mereka diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data. Kedatangan mereka untuk memenuhi surat disposisi dari pimpinan KPK RI, Setyo Budiyanto, yang merespons permintaan audiensi dari pelapor.

Pertemuan dengan KPK merupakan tindak lanjut dari surat disposisi pimpinan KPK RI, mengenai permintaan audiensi atas kasus suap yang turut menyeret nama senator RAA. Dalam pertemuan itu, Deputi Bidang Informasi dan Data bersama tim mewakili Ketua KPK RI.

Baca Juga: Eks Staf Ahli DPD RI Melapor ke Dewas KPK, Keluhkan Dugaan Suap Lambat Diusut

Hasil audiensi saat itu menyatakan, bahwa laporan kasus suap terhadap 95 senator DPD RI yang diduga melibatkan RAA, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Kini, penanganannya sudah berada di tangan Deputi Bidang Penindakan KPK RI.

Irfan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kita tetap menggelorakan equality before the law. Semua sama di hadapan hukum. Siapapun oknumnya, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada," ujarnya.

kpkBaca Juga: Sudah 100 Hari, KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

Menurut Irfan, langkah ini merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam mengawasi birokrasi dan pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya serta mencederai demokrasi dengan praktik money politic.

Ia berharap proses hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. “Kita tunggu episode selanjutnya dari KPK RI,” tutupnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini