hukum-kriminal

Aksi Demo Mori Bersatu di Polres Morut Minta Pelaku Kerusuhan Warga Desa Keuno dan Desa Bimor Jaya Segera Dijatuhi Sanksi Adat

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:15 WIB
Demo warga Mori Bersatu Sabtu lalu (Foto; MCDD)

METRO SULTENG - Aksi Demo ratusan massa yang digelar di Polres Morowali Utara oleh beberapa kelompok masyarakat yang bergabung dalam Mori Bersatu, berjalan lancar, Sabtu pagi (26/7/2025).

Aksi damai itu dilakukan menyusul terjadinya bentrokan antar beberapa warga Desa Keuno dan Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur, 18-19 Juli lalu.

Demo tersebut dimotori oleh Tokoh Adat Mori Tongku Towatu, Organisasi Masyarakat Taruna Wita Mori dan Gerakan Pemuda Adat Mori Bersatu.

Massa yang datang dari sejumlah desa se Kabupaten Morowali Utara, bertemu di titik kumpul di jalan raya depan markas Polres.

Baca Juga: Anies Comeback Pilpres 2029? Plus Bakal Gandeng Ahok

Melalui sejumlah orator yang memakai topi adat suku Mori, mereka dengan lantang mendesak pihak kepolisian untuk memproses EB Cs yang menjadi biang kerok bentrokan yang menyebabkan empat warga dari Desa Keuno mengalami luka parah, bahkan salah seorang harus dirujuk di Palu.

Dalam aksi unjuk rasa itu, Sekretaris Umum Kerukunan Keluarga Tongku Towatu Wilayah Pusat Morowali - Morowali Utara, Ebet Kristos Lasiuta, S.Pd, M.Pd membacakan petisi hasil rumusan Musyawarah Adat Luar Biasa Tongku Towatu pada 24 Julu 2025 lalu di Desa Keuno.

Isi petisi itu sebagai berikut:

1. Mendesak pihak aparat kepolisian menangkap dan mentersangkakan serta menahan dan melakukan penyelidikan secara profesional terhadap Epi Beri (EB) Cs. Desakan ini karena EB Cs sudah terlalu sering dan berulangkali melakukan tindakan yang melanggar hukum di wilayah Mori Tongku Towatu.

2. Memberikan sanksi adat kepada para pelaku EB Cs sesuai dengan hukum adat Mori Tongku Towatu yang berlaku secara turun temurun.

3. Perusahaan tempat EB Cs bekerja yakni perusahaan tambang PT. Timur Perkasa Mineralindo (TPM) dan perusahaan pertambangan lainnya memberhentikan EB Cs sebagai karyawan/karyawati demi kenyamanan perusahaan dan masyarakat lingkar tambang.

Baca Juga: Mantan Wartawan Ini Bersiap Jadi Anggota DPRD Sigi, Pelantikannya Selasa

4. Selama EB Cs masih dipekerjakan sebagai karyawan di PT. TPM dan perusahaan lainnya, maka perusahaan menghentikan sementara operasional pertambangannya hingga EB Cs menjalani proses hukum.

5. EB Cs dikeluarkan dari wilayah hukum adat Mori Tongku Towatu Morowali Utara, karena sudah berulangkali melakukan tindakan yang tidak terpuji yang melanggar hukum adat Mori Tongku Towatu.

Sementara itu, Ketua Umum Kerukunan Keluarga Tongku Towatu, Abbas Matoori, SP, MM, menjelaskan, dalam waktu dekat tokoh adat Towatu akan menggelar musyawarah adat untuk menjatuhkan sanksi adat kepada EB Cs.

Halaman:

Tags

Terkini