hukum-kriminal

Diduga Langgar Prosedur, Dukcapil Touna Terbitkan Akta Ganda Tanpa Nama Ortu Kandung

Minggu, 20 Juli 2025 | 20:25 WIB
Kantor Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng. (Foto: IST).

"Kalau benar terjadi tanpa proses hukum yang sah,maka ini masuk dalam pelanggaran administratif.

Saya hanya bisa menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian ini,termasuk dampaknya terhadap kedua belah pihak orang tua dan pihak yang mengadopsi," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam regulasi administrasi kependudukan di Indonesia, akta kelahiran wajib mencantumkan nama orang tua kandung, bahkan jika anak tersebut diadopsi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tojo Una-Una Juara Umum STQH Sulteng ke-28

Hal ini penting untuk menjamin perlindungan hukum, hak waris, dan kejelasan asal-usul anak di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini telah memicu perhatian publik, terutama menyangkut isu transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Touna. (JEF)

Halaman:

Tags

Terkini