METRO SULTENG - Kejaksaan Agung RI terus melakukan penyelidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga melibatkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemilik Gojek itu terlihat telah berada di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025, didampingi oleh tim kuasa hukumnya tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat tiba di lobi Kejagung, Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak membagikan keterangan kepada awak media.
Kedatangan Nadiem di Kejagung ini adalah pemenuhan panggilan kedua terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Untuk agenda hari ini, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti yang disita Kejagung dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Nadiem pernah diperiksa selama 12 jam di Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.
Sementara itu, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendukristek) RI periode 2019-2022.
Saat itu diduga ada kesepakatan jahat agar penggunaan laptop di sektor pendidikan menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome.
Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pasalnya, ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia)” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada media pada 26 Mei 2025 lalu.***