Profil Nur Afifah Balqis, Cetak Sejarah Hitam Sebagai Koruptor Termuda di Indonesia, Sosoknya Lagi Viral, Intip Sepak Terjangnya Merampok Uang Rakyat

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 10:57 WIB
Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis

METRO SULTENG - Jagad Media sosial kembali ramai dengan nama Nur Afifah Balqis yang jadi topik pembicaraan netizen.

Namanya jadi sering muncul di timeline media sosial dan disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Nur Afifah Balqis sendiri sebelumnya pernah viral saat kasusnya terkuak, yakni pada awal tahun 2022.

Baca Juga: PT Vale Punya Hutan Lebat Seluas 50 Hektar di Blok Sorowako Bekas Penambangan, Kini Jadi Rumah Ribuan Satwa Liar

Ia termasuk dalam salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

OTT KPK tersebut dilakukan pada 12 Januari 2022 dan selain di Kalimantan Timur, juga dilakukan di Jakarta.

Saat ditangkap oleh KPK, Nur Afifah Balqis yang merupakan kelahiran 1997 ini masih berusia 24 tahun.

Ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam permufakatan jahat ini, Nur Afifah Balqis diduga menjadi orang yang menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud di mana ketika itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Baca Juga: Operasi Patuh 2025 di Morowali Utara, Kapolres AKBP Reza Wanti-Wanti Pengendara Jangan Mabuk Saat Mengemudi, Standar Pengamanan Bermotor Penting

Ketika OTT dilakukan, KPK mengamankan Rp1 miliar dari koper yang dibawa oleh Nur Afifah Balqis.

Rekening atas nama Nur Afifah Balqis dengan saldo Rp447 juta juga ikut diamankan oleh KPK.

Sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda kemudian menyatakan bahwa Nur Afifah Balqis terbukti bersalah.

Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari 6 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X