hukum-kriminal

Vendor Semarak Sulteng Nambaso Sudah Diperiksa, Putra Gubernur Fathur Razaq Belum?

Selasa, 8 Juli 2025 | 21:34 WIB
Fathur Razaq Anwar saat konferensi pers soal rencana rilis ulang 7 lagu legendaris Hasan Bahasyuan. (Foto: Ist).

FATHUR MEMBANTAH 

Saat dikonfirmasi, Fathur membantah menerima surat pemanggilan dari Kejati Sulteng.

"Tidak ada panggilan sih, om. Terus saya juga tidak ada hubungannya dengan semarak Sulteng Nambaso, hehe," ujarnya singkat melalui pesan kepada tim media.

Meski membantah, namun sudah terlanjur beredar surat panggilan Kejati yang dibantah oleh Fathur.

Berikut kutipan surat pemanggilan yang dijadwalkan kepada Fathur:

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Tempat: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan. Sam Ratulangi No.97, Kota Palu
Tujuan: Dimintai keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga: Gelaran BBC Sukses, Fathur Razaq Siapkan Ajang Lanjutan Menuju PON

Sejauh ini, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal penyelidikan maupun kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun intensitas pemeriksaan dan jumlah saksi yang terus bertambah menunjukkan keseriusan lembaga Adhyaksa dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana publik tersebut. (*)

Halaman:

Tags

Terkini