"Itu hoax. Saya tidak tahu menahu," tegas Anwar Hafid, membantah keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan seorang berinisial FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 13 Mei 2024.
FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan surat Dirjen Minerba yang menjadi akar permasalahan tumpang tindih IUP ini. FMI sendiri telah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 mendatang.***