hukum-kriminal

Warga Tamainusi Desak Pengaktifan Kembali Saudara Ahlis, Minta Bupati Morut Cabut SK Pj Kades

Kamis, 3 Juli 2025 | 11:41 WIB
Aksi damai masyarakat Desa Tamainusi, Soyo Jaya, Morowali Utara, yang mendesak agar Kades definitif mereka, Ahlis, agar diaktifkan kembali dari jabatannya sebagai kepala desa. (Foto: tvOne).

METRO SULTENG – Penolakan terhadap Penjabat(Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, terus bergulir. Ratusan warga Desa Tamainusi menggelar aksi damai di kantor Kecamatan Soyo Jaya, Rabu (2/7/2025).

Massa menuntut Bupati Delis Julkarson Hehi segera mencabut SK pengangkatan Pj Kades, Muh Satir, yang mereka nilai cacat prosedur.

Kades Tamainusi definitif, Ahlis. (Foto: IST).
Baca Juga: Terbitkan SK Pj Kades Tamainusi, Mendagri Minta Gubernur Sulteng Bina Bupati Morut

Dalam orasinya, warga menyatakan penunjukan Pj Kades oleh Bupati pada 26 Mei 2025 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mendesak agar Kepala Desa definitif, Ahlis, segera dikembalikan ke jabatannya.

"Pak Ahlis diberhentikan karena kasus penyerobotan lahan, tapi itu adalah tanah milik pribadinya. Sekarang beliau sudah menjalani putusan Mahkamah Agung dan tuntas menjalani hukuman lima bulan penjara. Maka tidak ada alasan lagi menyingkirkan beliau," tegas salah satu orator aksi.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Abidin, menambahkan, jabatan Ahlis harus dikembalikan sebagai kepala desa.

“Faktanya, proses hukum sudah selesai, maka Ahlis berhak kembali,” ujar Abidin.

Baca Juga: DPRD Morut Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD Morut TA 2024

Masyarakat juga menilai selama dua periode memimpin, Ahlis telah menunjukkan kinerja yang baik dan membawa kemajuan signifikan bagi desa, khususnya dalam bidang pembangunan, pertanian, dan pemberdayaan masyarakat.

"Kepemimpinan beliau kami rindukan. Tidak hanya karena keberhasilan program-programnya, tapi juga karena sosoknya menyatukan masyarakat," ujar Mulyadi P, koordinator aksi.

Mereka juga khawatir, jika persoalan jabatan kepala desa ini terus berlarut, akan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Siap-Siap! Satuan POL-PP Morowali Utara Bakal Tertertibkan Tempat SPA, Kos dan THM

Aksi damai warga ditanggapi langsung oleh pihak Kecamatan Soyo Jaya. Dalam pertemuan usai aksi, pemerintah kecamatan menandatangani berita acara yang memuat tiga poin penting:

1. Pemerintah Kecamatan siap meneruskan empat tuntutan warga Tamainusi kepada Pemkab Morowali Utara.

2. Koordinator lapangan memberikan batas waktu hingga Jumat, 4 Juli 2025, bagi pihak kecamatan untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke kabupaten.

Halaman:

Tags

Terkini