hukum-kriminal

Suap Kadis PU Pemprov Sumut Rp231,8 Miliar, Menteri PU: Ini Benar-benar Tamparan Keras

Senin, 30 Juni 2025 | 10:20 WIB
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)

METRO SULTENG- Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo memberikan tanggapan tentang oknum jajarannya yang terseret dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 orang di Sumatera Utara terkait proyek dari Dinas PUPR.

Tersangka dalam OTT itu adalah para pejabat PUPR Sumatera Utara dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek yang tengah digarap.

Baca Juga: Kolaborasi Kemenag Istiqlal, NU Gelar Nikah Massal 100 Pasang Yang Penuh Kemeriahaan

Atas penangkapan dari KPK ini, Menteri Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa dirinya merasa terpukul.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras baginya dengan kasus yang terjadi di kementerian yang ia pimpin.

Baca Juga: KPK Tangkap Anak Buah Bobby Nasution Kadis PUPR Sumut Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

“Jangan ada pertanyaan lagi karena saya agak terpukul dan ini benar-benar tamparan keras ke saya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.

Dody mengklaim dirinya hanya tahu lewat pemberitaan dan menyarankan pada media untuk mengonfirmasi langsung ke pihak KPK.

“Kalau detailnya saya malah nggak cek, mungkin kalau mau detailnya langsung ke komisi (KPK) ya, saya takut nanti saya memberikan info yang salah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dody menegaskan dirinya akan melakukan evaluasi, sesuai dengan mandat Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: PT Vale Terapkan Budaya Zero Incident dan Standar ISO 45001 Demi Keselamatan Karyawan

Lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara adalah inisial TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan HEL yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.
***

Tags

Terkini