JM sempat melakukan permohonan Praperadilan, namun putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, dmenolak seluruhnya permohonanpemohon.
"Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale," tandas Kasatreskrim yang didampingi Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo. (*)