METRO SULTENG-Pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Koromotantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, yang terjadi pada hari Jumat, 20 Juni 2025, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polres Morowali Utara.
Diketahui pelaku berinisial S alias A (29), ditangkap di tempat pelariannya setelah 5 jam usai kejadian.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Bupati Delis J. Hehi Lantik Mabiran Gerakan Pramuka Morut
"Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu Kecamatan Petasia Barat, pelaku berinisial S alias A dan korban Muhammad Said Sigalea 39 tahun warga Desa Koromatantu Kecamatan Petasia Barat, korban mengalami luka tusuk didada yang mengkibatkan korban meregang nyawa saat dilarikan RS Kolonodale," beber Kapolres Morowali Utara, Sabtu (21/6/2025).
Pelaku berhasil ditangkap 5 jam usai kejadian ditempat pelariannya diujung perkampungan Desa Koromatantu, oleh personel Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara bersama Personel Polsek Petasia.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemda Morut Terima Dana Insentif Fiskal Rp 14,9 Milyar
"Saya selaku Kapolres Morowal Utara tentunya mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Petasia dan Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara dalam menangani kasus tersebut, Polres Morowali Utara menegaskan, akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi seluruh warga sesuai dengan komitmen Polri, yakni Polri untuk masyarakat," cetus lulusan Akademi Polisi tahun 2006 itu.
Kronologi peristiwa berdarah tersebut bermula saat pelaku dan korban bersama rekannya tengah mengkomsumsi minuman keras, kemudian terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, saat terjadi perdebatan, korban menampar wajah pelaku, membuat teman yang melihat dan mendengar adu mulut tersebut meninggalkan pelaku dan korban. Selanjutnya Ppelaku mengambil senjata tajam berupa pisau yang berada di dalam bagasi/sadel motornya, kemudian diselipkan di bagian pinggangnya, lalu kembali mendekati korban, dan terjadi lagi adu mulut antara pelaku dan korban.
Tak berapa lama kemudian, tiba tiba pelaku menusuk/menikam korban di bagian dada sehingga jatuh tersungkur, melihat korbannya jatuh tersungkur pelaku langsung melarikan diri.
Setelah korban ditikam pelaku, korbanpun dilarikan ke Puskesmas Kolonodale, namun kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale Kabupaten Morowali Utara, untuk penanganan medis yang lebih intensif. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Morowali Utara, dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***