hukum-kriminal

Lakukan Penertiban, Maslan: Klaimer PT ANA Masyarakat dari Luar Desa Towara

Senin, 16 Juni 2025 | 15:38 WIB
Perkebunan kelapa sawit. (Foto: IST).

“Kami menghormati jika ada pihak yang ingin memperjuangkan klaim atas tanah. Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil buah sawit yang ditanam, dirawat, dan dikelola oleh PT ANA. Tindakan seperti itu termasuk pencurian dan melanggar hukum,” tegas Oka.

Pengamanan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 300/714/Setdaprov pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada poin 5 menyampaikan harapan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk mendukung upaya penertiban aktivitas masyarakat secara persuasif.

Baca Juga: Tidak Ada Petani Sawit yang Dipolisikan Perusahaan Sawit PT ANA di Morut

Selain itu, berdasarkan hasil rapat akbar Desa Towara bersama PT ANA pada tanggal 10 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 203/DSTWR/X/2024 pada poin pertama bahwa Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Towara mendukung pengamanan dan bekerjasama dengan PT ANA beserta aparat penegak hukum terkait penghentian aktivitas pencurian TBS oleh seluruh klaimer tanpa terkecuali. (*)

Halaman:

Tags

Terkini