hukum-kriminal

Sekprov Sulteng Sudah Diperiksa Kejati, Kasipenkum: Ini Proses Awal Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 | 22:05 WIB
Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Pemeriksaan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, kesannya sedikit tertutup. Kamis hari ini (12/6/2025) Sekprov sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan terkait anggaran event Semarak Sulteng Nambaso.

Namun sayang, tim media tidak mendapatkan jadwal yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, pukul berapa pemeriksaan Novalina sebagai saksi event Semarak Sulteng Nambaso yang dilaksanakan selama sebulan.

Sumber terpercaya di Kejati menyebutkan, pemeriksaan Novalina Wiswadewa selaku penanggung jawab kegiatan Sulteng Nambaso 2025, berlangsung dari pukul 10.00 WITA pagi sampai pukul 14.00 WITA.

Baca Juga: Sekprov dan Panitia Semarak Sulteng Nambaso Belum Hadiri Panggilan Kejati

Namun, Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, yang dikonfirmasi tim media di ruangannya, terkesan kurang terbuka saat ditanyakan waktu pemeriksaan Novalina.

“Pemeriksaannya kemungkinan sore ini,” ujar Laode kepada media yang menunggu pemeriksaan Novalina, ditemui di ruangannya, Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat tim media menunggu, sekitar pukul 15.00 Wita, Kasipenkum Kejati Sulteng tiba-tiba menyampaikan bahwa pemeriksaan Novalina sudah selesai.

“Suda selesai diperiksa,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Sofian.

Kasipenkum menyampaikan, pemeriksaan Novalina hari ini merupakan proses awal penyelidikan, untuk menindaklanjuti laporan Rumah Hukum Tadulako terkait dugaan penyalahgunaan anggaran event Semarak Sulteng Nambaso.

Baca Juga: Cegah Pekerja Migran Ilegal, Hari Ini Menteri PPMI - Pemprov Sulteng Teken MoU

Ditanyakan terkait pemanggilan ulang Ketua Panitia Semarak Sulteng Nambaso, Faidul Keteng, Kasipenkum Abdul Sofian mengatakan belum mengetahui.

“Saya pastikan dulu, kapan,” katanya.

Kasipenkum juga belum mengetahui siapa saja pihak-pihak lainnya yang akan dipanggil.

Sementara berdasarkan keterangan dari pihak PTSP Kejati Sulteng, tidak ada tercatat nama Novalina Wiswadewa dalam buku tamu di Kejati tertanggal hari ini.

Sementara, LBH Rumah Hukum Tadulako melalui pernyataan hukum yang disampaikan Mohammad Rivaldy Prasetyo menyoroti penanganan kasus Semarak Sulteng Nambaso oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini